Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerapkan tarif promo pada LRT Jabodebek menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang berlaku mulai hari ini, Jumat (1/12/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan, promo tarif ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir tahun ini. "Mobilitas masyarakat pada masa libur kali ini diprediksi cukup tinggi sehingga kami berharap LRT Jabodebek ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mengurangi kemacetan di jalan," ujar Risal dalam keterangannya dikutip Jumat.

Selain memberlakukan tarif promo baru, Risal menyebutkan bahwa DJKA juga akan menambah rangkaian kereta LRT Jabodebek yang beroperasi menjadi 16 rangkaian dari sebelumnya 12 rangkaian per 1 Desember 2023. Dia bilang, secara bertahap akan dilakukan penambahan hingga keseluruhan rangkaian atau 27 rangkaian dioperasikan secara penuh. "Penambahan rangkaian ini dimaksudkan agar waktu tunggu (headway) dapat dipersingkat menjadi 7 15 menit sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim libur ini," ucapnya.

Simak! Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya Halaman all Tangis Mbah Noerman Diusir Mantu, Datang dari Kalimantan ke Jakarta karena Rindu Anak, Cucu Tak Suka Halaman 4 Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Promo, Jadi Segini

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 Risal berharap dengan diberlakukan tarif baru dan penambahan jumlah rangkaian ini, LRT Jabodebek dapat dijadikan moda transportasi andalan masyarakat selama berlibur, maupun untuk melakukan kegiatan sehari hari. "Kami pastikan LRT Jabodebek siap melayani masyarakat dengan prima sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan moda transportasi ini," jelasnya.

Adapun dengan adanya pemberlakuan tarif promo baru ini, maka masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek dengan skema tarif sebagai berikut: 1. Senin sampai Jumat (peak hour) tarif maksimal: Rp 20.000 2. Senin sampai Jumat (diluar peak hour) tarif maksimal: Rp 10.000 3. Sabtu, Minggu dan libur nasional: Rp 10.000

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *