Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang salah satu isinya mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas dinaikkan hingga Ahli Utama sesuai dengan aspirasi para pemangku jabatannya. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyambut baik peraturan baru ini. “Artinya, Jabatan Fungsional Pranata Humas kian strategis karena cakupan pekerjaannya sampai tingkat nasional”, ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dikutip Rabu (1/11/2023). Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Hasyim Gautama mengharapkan pengelola kepegawaian dan Pranata Humas memahami kebijakan pembinaan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

“Rakor ini bertujuan untuk menjelaskan terkait kebijakan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur,” tukasnya. Hasyim juga mendukung pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang terintegrasi dengan layanan bagi pengelola kepegawaian dan Pranata Humas melalui aplikasi Simphoni. Rakor Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) diselenggarakan secara luring dan daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemangku jabatan Pranata Humas dan pembina kepegawaian seluruh Instansi Pusat dan Daerah di Indonesia yang secara keseluruhan berjumlah hampir 400 peserta.

Realisasi Dana Insentif Daerah, Masyarakat Sumba Timur Dapat Bantuan Sosial Pos kupang.com BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *