Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Lampung Jakarta. Beberapa maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Lampung Jakarta antara lain AirAsia, Lion Air dan Garuda Indonesia. Tiket pesawat murah Lampung Jakarta dari ketiga maskapai tersebut ditawarkan dengan tarif beragam.

Namun tak perlu khawatir, sebab kamu bisa membeli tiket pesawat murah Lampung Jakarta dengan tarif mulai Rp 376 ribuan saja. Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Radin Inten II (TKG) menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Lampung Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Pasukan IDF Gagal Tewaskan Komandan Brigade Al Qassam, Pertahanan Hamas Makin Kuat Tiket Pesawat Murah Lampung Jakarta, Cek Pilihan 3 Maskapai yang Tawarkan Tarif Terjangkau Bocoran Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Pemain Grade A Klub Top Dunia Kepingin Bela Garuda Halaman 4

VIDEO Hamas Luncurkan 30 Roket ke Tel Aviv, Situasi Kembali Mencekam hingga Sirene Meraung raung Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang Jakarta, Segini Tarifnya Warga Ukraina Siap %27Angkat Kaki%27 dan Ganti Kewarganegaraan Daripada Berperang Melawan Rusia

Maskapai AirAsia menawarkan tiket pesawat murah Lampung Jakarta dengan tairf Rp 376.512 sekali jalan. Penerbangan dari Lampung dijadwalkan berangkat pada pukul 14.10 WIB. Pesawat kemudian dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Tiket pesawat murah Lampung Jakarta juga ditawarkan maskapai Lion Air. Penerbangan Lion Air berangkat dari Lampung pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB. Untuk tarifnya dibanderol sebesar Rp 436.655 sekali jalan.

Garuda Indonesia turut menawarkan tiket pesawat murah Lampung Jakarta. Layanan untuk rute tersebut ditawarkan seharga Rp 504.063 sekali jalan. Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Lampung pada pukul 08.15 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.15 WIB.

Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *