Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pemerintah akan lebih agresif lagi dalam menarik warga negara asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Indonesia masih tertinggal perihal realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing. "Kita masih sangat tertinggal sekali mengenai realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing. Terutama apabila dibandingkan dengan beberapa negara lain, bahkan yang dekat dengan kita seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Jadi kita juga harus mulai lebih agresif lagi," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).

Ia mengakui Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menarik pangsa pasar asing. Hal itu tak lepas dari daya tarik alam yang dimiliki Indonesia. Adapun saat ini Jakarta, Bali, dan Batam masih menjadi tiga kota yang menjadi favorit WNA untuk memiliki hunian di dalam negeri. "Dari total data yang kita peroleh dari tahun tahun sebelumnya, memang lebih banyak di kisaran tiga kota itu. Ada beberapa di Manado dan lain lain, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Suyus.

Tahun Naga Kayu Diartikan Awal Segar dan Makmur, 3 Shio ini Tapi Diprediksi Kurang Hoki, %27Krisis%27 Halaman all Realisasi Dana Insentif Daerah, Masyarakat Sumba Timur Dapat Bantuan Sosial Pos kupang.com Tahun Naga Kesuksesan, 5 Zodiak ini Diprediksi Beruntung soal Finansial dan Karier, Impian Tercapai Halaman 3

Gelandang Real Madrid Harga Rp 1 Triliun Marah Dijadikan Bek Bolasport.com BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 Kemudian, Suyus menyebut pemerintah menyadari bahwa dinamika membuka pasar seluas luasnya, khususnya bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia, akan membuka peluang penciptaan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, juga bisa memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian Indonesia. Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui Undang Undang Cipta Kerja. "Undang undang Cipta Kerja sebagai instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi," kata Suyus.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *