Musisi Virgoun mengajukan banding atas putusan cerainya dari Inara Rusli, ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jakarta, Jumat (24/11/2023) yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Alasan Virgoun melakukan banding karena ia tidak terima, kalau istrinya, Inara Rusli mendapatkan royalti atas karya karya lagunya yang diciptakan sewaktu masa perkawinan, seperti diputus oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Virgoun menganggap putusan cerai perihal Inara Rusli mendapatkan royalti dari karya karyanya dianggap keliru dan tak memiliki kepastian hukum.

Pihak Inara Rusli pun angkat bicara merespon banding yang dilakukan Virgoun. Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara menyampaikan kliennya tidak keberatan kalau Virgoun mengajukan upaya banding. Inara Rusli Yakin Akan Tetap Dapat Royalti Meski Virgoun Ajukan Banding

Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami Virgoun Ajukan Banding soal Royalti Lagu, Inara Rusli Tetap Kukuh Perjuangkan Haknya dan Anak anak Inara Rusli Tanggapi soal Virgoun yang Ajukan Banding Terkait Hak Royalti Lagu

Virgoun Tetap Harus Membagi Royalti Lagu ke Inara Rusli setelah Banding Ditolak Virgoun Banding, Inara Rusli Merasa Berhak Dapat Royalti dari Karya Suaminya Wartakotalive.com Arjana pun percaya kalau PT akan memutus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah terjadi di PA Jakarta Barat.

"Kami percaya PT Agama Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," ucapnya. Arjana pun menyebut putusan hakim PA Jakarta Barat dalam Ammar putusan yang dibacakan pada 10 November 2023 lalu, bahwa Inara Rusli berhak mendapatkan 50 persen royalti dari lagu yang diciptakan Virgoun, dalam masa perkawinan mereka. "Tunggu saja hasil dari PT seperti apa, karena baru diajukan banding kan," ujar Arjana Bagaskara.

Ada empat lagu yang 50 persen royaltinya akan didapatkan Inara Rusli dari Virgoun, yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Selamat. Sebelumnya, Wijayono Hadi Sukrisno kuasa hukum Virgoun mengatakan ada beberapa poin yang menjadi alasan kliennya, mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli. "Dari beberapa hal, salah satunya yang menjadi memori banding adalah royalti, karena tidak ada kepastian hukumnya," ucap Wijayono Hadi Sukrisno di PT Agama Jakarta, Jumat lalu.

Diberitakan sebelumnya, PA Jakarta Barat memutus cerai perkawinan Virgoun dengan Inara Rusli, pada 10 November 2023. Hakim mengabulkan gugatan cerai Inara terhadap Virgoun. Dalam amar putusannya, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, serta wanita tersebut mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 Miliar. Tak hanya itu saja, Inara Rusli juga mendapatkan royalti sebesar 50 persen, dari lagu lagu ciptaan Virgoun yang terinspirasi dari nama ketiga anaknya. (Wartakotalive.com/ARI)

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *